Jumat, 04 Desember 2015

Pembuatan PPN melalui program e-SPT

Prosedur Pembuatan PPN melalui program e-SPT         
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Langkah-Langkah Dalam Pembuatan PPN :
1.      Faktur dapat diambil ketika staff lapangan telah mengambil fakturnya dari perusahaan yang akan dibuatkan PPN atau bisa juga petugas dari perusahaan tersebut yang datang memberikan fakturnya.
2.      Mengetahui faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran adalah hal yang penting saat menginput PPN, maka faktur pajak masukan dan keluaran harus dibedakan, perbedaannya terletak pada nama lawan transaksi perusahaan yang kita buatkan PPNnya. Jika faktur pajak masukan nama perusahaan lawan transaksinya terdapat pada kolom penjual sedangkan faktur pajak keluaran nama perusahaan lawan transaksinya terdapat pada kolom pembeli.
3.      Input pajak masukan dan keluaran di program e-SPT PPN, pajak keluaran harus sesuai dengan jatah faktur pajak yang telah dilaporkan ke kantor pajak, dengan memperhatikan nama wp, nomor wp, no seri faktur pajak, tanggal faktur, serta dpp dan ppn semua harus sama di faktur pajak yang akan di input.
4.      Setelah selesai menginput faktur pajak, kita harus melihat apakah PPN yang dibayar lebih atau kurang pada induk SPT.
5.      Untuk mengetahui jumlah PPN yang dibayar lebih atau kurang bayar dapat kita lihat jika PPN keluaran > PPN masukan maka PPN tersebut merupakan kurang bayar. Sebaliknya jika PPN keluaran < PPN masukan maka PPN tersebut lebih bayar.
6.      Setelah mengetahui PPN kurang bayar atau lebih bayar maka akan di buat SSP PPN dari program Ms.Excel yang telah diformat.

7.      Terakhir, cetak SSP PPN tersebut.

Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 di KKP Maidy Palembang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar