Prosedur
Pembuatan PPN melalui program e-SPT
Pengertian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen.
Langkah-Langkah Dalam Pembuatan PPN :
1. Faktur
dapat diambil ketika staff lapangan telah mengambil fakturnya dari perusahaan
yang akan dibuatkan PPN atau bisa juga petugas dari perusahaan tersebut yang
datang memberikan fakturnya.
2. Mengetahui
faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran adalah hal yang penting saat menginput
PPN, maka faktur pajak masukan dan keluaran harus dibedakan, perbedaannya
terletak pada nama lawan transaksi perusahaan yang kita buatkan PPNnya. Jika
faktur pajak masukan nama perusahaan lawan transaksinya terdapat pada kolom
penjual sedangkan faktur pajak keluaran nama perusahaan lawan transaksinya
terdapat pada kolom pembeli.
3. Input
pajak masukan dan keluaran di program e-SPT PPN, pajak keluaran harus sesuai
dengan jatah faktur pajak yang telah dilaporkan ke kantor pajak, dengan memperhatikan nama wp, nomor wp, no seri
faktur pajak, tanggal faktur, serta dpp dan ppn semua harus sama di faktur
pajak yang akan di input.
4. Setelah
selesai menginput faktur pajak, kita harus melihat apakah PPN yang dibayar
lebih atau kurang pada induk SPT.
5. Untuk
mengetahui jumlah PPN yang dibayar lebih atau kurang bayar dapat kita lihat
jika PPN keluaran > PPN masukan maka PPN tersebut merupakan kurang bayar.
Sebaliknya jika PPN keluaran < PPN masukan maka PPN tersebut lebih bayar.
6. Setelah
mengetahui PPN kurang bayar atau lebih bayar maka akan di buat SSP PPN dari
program Ms.Excel yang telah diformat.
7. Terakhir,
cetak SSP PPN tersebut.
Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 di KKP Maidy Palembang
Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 di KKP Maidy Palembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar