Pengertian PPh Pasal 21
PPh atau
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji,
honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa, jabatan dan kegiatan.
Pihak Pemotong
Dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21.
Pihak Pemotong :
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri
atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
3. Bendaharawan
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
Pihak Penerima :
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
Penghasilan
Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan,
asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang
di bayar kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari
Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang
ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang
berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Tarif
Pajak Penghasilan Pasal 21 /
PPh21
1. Pegawai
Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima
honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau
keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk
golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun
Insp. / Tingkat I ke bawah.
2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp.
24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan
bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian
atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua,
Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang
nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena
potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp.
100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000
sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila
menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan
neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli
contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris,
penilai dan aktuaris.
5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan
bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya
dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus,
gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada
dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh
dikali Penghasilan Bruto.
6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang,
calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing
atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai
dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan
Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak /
pkp :
- Pegawai tetap dihitung dengan cara
mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar
5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi
dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan
PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Penerima pensiun bulanan dihitung
dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5%
dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi
dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk pegawai tidak tetap, calon
pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan
kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan
yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto
dengan PTKP perbulan.
Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 (15/16) di KKP Maidy Palembang
|