Hak sipil dan hak politik :
1. Hak hidup
2. Hak
kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
3. Hak
kebebasan hati nurani dan agama
4. Hak
kebebasan berkumpul/berserikat
5. Hak
kebebasan dan kemampuan dirinya.
6. Hak atas kesamaan didepan hukum dan atas
perlindungan hukum (berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, penahanan,
penganiayaan, dsb)
7. Hak partisipasi
dalam pemerintahan
Hak ekonomi sosial dan budaya :
1. Hak pendidikan keluarga dan ha katas kerja
2. Hak pendidikan
3. Hak atas kehidupan yang layak
4. Hak atas jaminan waktu sakit dan hari tua
Sumber : Buku catatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar