Jumat, 04 Desember 2015

Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya

Hak sipil dan hak politik :

1.  Hak hidup
2.  Hak kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
3.  Hak kebebasan hati nurani dan agama
4.  Hak kebebasan berkumpul/berserikat
5.  Hak kebebasan dan kemampuan dirinya.
6.  Hak atas kesamaan didepan hukum dan atas perlindungan hukum (berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dsb)
7.  Hak partisipasi dalam pemerintahan

Hak ekonomi sosial dan budaya :

1. Hak pendidikan keluarga dan ha katas kerja
2. Hak pendidikan
3. Hak atas kehidupan yang layak
4. Hak atas jaminan waktu sakit dan hari tua

Sumber : Buku catatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar