Jumat, 04 Desember 2015

Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya

Hak sipil dan hak politik :

1.  Hak hidup
2.  Hak kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
3.  Hak kebebasan hati nurani dan agama
4.  Hak kebebasan berkumpul/berserikat
5.  Hak kebebasan dan kemampuan dirinya.
6.  Hak atas kesamaan didepan hukum dan atas perlindungan hukum (berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dsb)
7.  Hak partisipasi dalam pemerintahan

Hak ekonomi sosial dan budaya :

1. Hak pendidikan keluarga dan ha katas kerja
2. Hak pendidikan
3. Hak atas kehidupan yang layak
4. Hak atas jaminan waktu sakit dan hari tua

Sumber : Buku catatan.

Teknologi... Adobe ganti flash ?

Adobe Ganti Flash dengan Produk Baru

Adobe akhirnya menyetop pengoperasian Flash. Teknologi yang digunakan untuk membuat gambar vektor dan animasi tersebut dianggap tak lagi relevan dengan tuntutan masyarakat.
"Selama dua dekade, Flash Professional menjadi standar untuk produksi animasi pada web. Kini, dengan makin maraknya HTML 5 dan tuntutan untuk peningkatan standar animasi pada web, kami akan membenahi layanan tersebut," begitu tertulis pada blog Adobe, sebagaimana dilaporkan BGR dan dihimpun KompasTekno, Kamis (3/12/2015).
Bagi yang belum tahu, HTML 5 adalah tool yang fungsinya kurang lebih persis dengan yang ditawarkan Flash. Bedanya, HTML 5 lebih mudah pengoperasiannya dan memiliki kemampuan yang lebih mumpuni ketimbang Flash, utamanya untuk konten mobile. Terbukti, lebih dari satu per tiga konten dan layanan yang dulu digodok lewat Flash kini beralih menggunakan HTML 5. Antara lain industri kartun sekelas Nickelodeon dan Titmouse Inc.
Meskipun begitu, Adobe tak akan lama-lama melengserkan tool animasinya. Versi pembenahan Flash akan diluncurkan dengan nama merek baru, yakni "Adobe Animate CC". Tujuannya "untuk merepresentasikan posisi sebagai alat animasi premium bagi web," kata perwakilan Adobe. Sebab, Flash sudah terlanjur bercitra buruk. Jika sesuai rencana, Animate CC akan dirilis pada awal 2016 mendatang. Saat ini penggodokan tool tersebut telah dimulai. Sebagai catatan, pendiri Apple Steve Jobs sudah mengeluhkan Flash sejak 2010 silam. Menurut Jobs, Flash memiliki andil dalam memengaruhi performa, umur baterai, dan masalah keamanan dalam perangkat-perangkat Apple.

Sumber :

tekno.kompas.com/read/2015/12/04/17120097/Adobe.Ganti.Flash.dengan.Produk.Baru

PPH 21 Pajak.

Pengertian PPh Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
Pihak Pemotong Dan Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21.
Pihak Pemotong :
1.  Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2.  Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
Pihak Penerima :
1.   Pegawai tetap
2.   Penerima honorarium / honor
3.   Penerima upah
Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1.  Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2.  Iuran  pensiun yang di bayar  kepada  dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.

4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5.  Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga  atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

5. Orang  yang  menerima  honor  atau  honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.
6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :
-   Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan  kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
-   Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
-    Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
-     Untuk  Distributor  multi  level  marketing  atau   mlm,   direct  selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.
Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 (15/16) di KKP Maidy                         Palembang

Teknologi... Samsung J3 Kapan ke Indonesianya ?

Samsung Galaxy J3 Segera Sambangi Amerika

Setelah diluncurkan di Tiongkok, Samsung kabarnya akan meluncurkan smartphone Galaxy J3 ke pasar Amerika Serikat. Ponsel 4G LTE kelas entry-level dan menengah ini akan diluncurkan melalui operator terkemuka di negara tersebut, seperti AT&T dan Sprint. Selain itu, Cricket, Boost Mobile, dan Virgin Mobile kabarnya juga akan melucurkan Galaxy J3.
Smartphone Samsung Galaxy J3 mengandalkan layar sentuh berukuran tak terlalu besar, yakni 5 inci dengan resolusi HD atau 1280 x 720 piksel dengan kerapatan mencapai 294 piksel per inci jenis Super AMOLED kapasitif. Samsung Galaxy J3 ini telah dibekali dengan sistem operasi Android 5.1.1 Lollipop dengan antarmuka TouchWiz UI.
Konektivitas Galaxy J3 ini cukup lengkap dengan dukungan 4G LTE (Long Term Evolution), 3G HSPA, WiFi, Bluetooth, GPS/GLONASS, dan port microUSB. Ponsel 4G LTE Samsung Galaxy J3 ini dibekali dengan memori internal sebesar 8GB yang didukung dengan hadirnya slot microSD untuk ekspansi memori eksternal maksimal 64GB.
Sisi kamera, smartphone ini masih kompetitif dengan mengandalkan kamera belakang dengan resolusi 8 megapiksel autofokus lengkap dengan LED flash. Pabrikan asal Korea Selatan ini juga membekali Galaxy J3 dengan kamera depan dengan resolusi 5 megapiksel untuk foto selfie maupun video call. Smartphone ini dibekali baterai berkapasitas 2600mAh untuk mencukupi kebutuhan dayanya.
Kinerja yang ditawarkan oleh Samsung Galaxy J3 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Galaxy J2 dengan menggunakan chipset Qualcomm Snapdragon 410 yang mengusung prosesor quad-core ARM Cortex-A53 64-bit berkecepatan 1,2GHz yang dipadukan dengan memori RAM sebesar 1,5GB dan didukung oleh pengolah grafis dari Adreno 306.
Seperti yang dilansir dari Phone Arena (03/12/2015), sampai saat ini belum ada informasi mengenai kapan Samsung Galaxy J3 akan diluncurkan di Indonesia.
                                                                                                                              

Sumber: sidomi.com/421243/samsung-galaxy-j3-segera-sambangi-amerika/

Pembuatan Surat Pemberitahuan

Prosedur Pembuatan Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan itu sebuah surat pernyataan tembusan yang gunanya untuksebuahberita yang ingin disampaikan. Sifat dalam surat pemberitahuan ini cepat dan tertutup dan terbuka. karena memang semua itu tinggal bagaimana surat pemberitahuan itu akandigunakan dan untuk tujuan apa.Surat Pemberitahuan ketika kitamengeluarkanmaka ituSurat Keluar untuk kita, Namun jika kita yang menerima Surat Pemberitahuannya maka ituSurat Masuk.

Prosedur

1. Konsep Surat Pemberitahuan :
    Dalam membuat surat kita harus dapat mengetahui apa yang akan kita sampaikan untuk orang-orang yang kita tuju dan bagaimana kita akan menyampaikan surat ini melalui konsepcth : Resmi ( ada Kop, Kepada Yth, Palembang, Tempat dan Waktu, dan tanda tangan ) Non Resmi ( Hanya Tempat dan Waktu, serta kata-kata yang menarik ).

2. Pengetikan
Apabila konsep surat telah mendapat persetujuan dan memperoleh nomor surat, maka akan diserahkan kepada bagian penyuratan / sekretaris, untuk di ketik sesuai dengan konsep yang telah ditentukan dengan memakai cth konsep Resmi yaitu Kop, No Surat, Perihal, Kepada Yth, Di Palembang, Tgl Surat diterbitkan, Dengan hormat, Isi, Tempat dan Waktu, … Terimakasih dan Palembang, Tgl Surat. Tanda tangan, Nama jelas, serta Tembusan.

3. Penandatanganan
Setelah pengetikan selesai surat dapat diperiksa sebentar lalu di print setelah itu suratdapat diberikan kepada pimpinan atau penjabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan nya.

4. Pencatatan
Dalam kebiasaan surat menyurat ini pasti akan ada pencatatan nya setelah Surat telahterlengkapi maka selanjutnya adalah pencatatan yang dilakukan oleh bagian penyuratan / sekretaris kedalam buku agenda.

5. Pengiriman
Surat yang telah terlengkapi dan sudah melakukan proses pencatatan maka akan segera di kirim kan kepada alamat yang dituju.

Sumber : Laporan magang Tommy XI Akuntansi 1 (14/15) di SD Maitreyawira Palembang


Teknologi... Printer Cangih

Printer 3D Bisa Dipakai Untuk Bangun Rumah Murah

Jakarta - Penggunaan 3D printing yang sebelumnya hanya digunakan untuk mencetak barang dalam ukuran kecil, semakin lama kian bergerak maju dan canggih.
Setelah beberapa ahli 3D printer di WASP (World Advanced Saving Project) berencana untuk membuat sebuah mesin cetak 3D setinggi 40 kaki atau sekitar 12 meter, kini proyek yang diberi nama 'Big Delta' ini akan menjadi mesin cetak 3D yang terbesar di dunia. Seperti dikutip dari laman Digital Trends, Jumat (25/9/2015), WASP memperkuat perangkat tersebut dengan tenaga kurang 100 watt, logam selebar 20 kaki atau sekitar 6 meter, dan pipa cetak yang menggandakan campuran bahan-bahan.
Tim pengembang WASP mengungkapkan bahwa salah satu tujuan akhir dari proyek 'Big Delta' ini adalah untuk membangun sebuah perumahan dengan harga terjangkau. Mereka menggunakan material lokal, seperti lumpur dan tanah liat sebagai bahan dasarnya.
"Dengan perhitungan dari PPB yang menyebutkan bahwa kebutuhan tempat tinggal di dunia akan semakin meningkat tiap tahunnya, sementara pendapatan yang diterima tidak mendukung. Maka, lewat Big Delta ini diharapkan dapat memperbaiki permasalahan tersebut," ujar WASP. WASP sendiri juga dikabarkan sedang mengembangkan proyek lain terkait teknologi yang berkelanjutan. Namun, belum ada informasi tambahan lain mengenai proyek Big Delta untuk saat ini.

(dam/isk)

Sumber :

m.liputan6.com/tekno/read/2325540/printer-3d-bisa-dipakai-untuk-bangun-rumah-murah

Pembuatan PPN melalui program e-SPT

Prosedur Pembuatan PPN melalui program e-SPT         
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Langkah-Langkah Dalam Pembuatan PPN :
1.      Faktur dapat diambil ketika staff lapangan telah mengambil fakturnya dari perusahaan yang akan dibuatkan PPN atau bisa juga petugas dari perusahaan tersebut yang datang memberikan fakturnya.
2.      Mengetahui faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran adalah hal yang penting saat menginput PPN, maka faktur pajak masukan dan keluaran harus dibedakan, perbedaannya terletak pada nama lawan transaksi perusahaan yang kita buatkan PPNnya. Jika faktur pajak masukan nama perusahaan lawan transaksinya terdapat pada kolom penjual sedangkan faktur pajak keluaran nama perusahaan lawan transaksinya terdapat pada kolom pembeli.
3.      Input pajak masukan dan keluaran di program e-SPT PPN, pajak keluaran harus sesuai dengan jatah faktur pajak yang telah dilaporkan ke kantor pajak, dengan memperhatikan nama wp, nomor wp, no seri faktur pajak, tanggal faktur, serta dpp dan ppn semua harus sama di faktur pajak yang akan di input.
4.      Setelah selesai menginput faktur pajak, kita harus melihat apakah PPN yang dibayar lebih atau kurang pada induk SPT.
5.      Untuk mengetahui jumlah PPN yang dibayar lebih atau kurang bayar dapat kita lihat jika PPN keluaran > PPN masukan maka PPN tersebut merupakan kurang bayar. Sebaliknya jika PPN keluaran < PPN masukan maka PPN tersebut lebih bayar.
6.      Setelah mengetahui PPN kurang bayar atau lebih bayar maka akan di buat SSP PPN dari program Ms.Excel yang telah diformat.

7.      Terakhir, cetak SSP PPN tersebut.

Sumber : Laporan magang Tommy XII Akuntansi 3 di KKP Maidy Palembang